Pages

Wednesday, April 15, 2015

Contoh Kasus Pelanggaran ITE

Peretas situs web Presiden Susilo Bambang presidensby.info ditangkap oleh pihak kepolisian. Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan inisial WYA (20) tersebut diamankan oleh tim "Cyber Crime" telah dibawa ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.

"Memang benar WYA ditangkap oleh tim Mabes Polri dan saya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan hal itu," kata Kapolres Jember AKBP Jayadi, Senin (28/1/2013).

WYA merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang bekerja sebagai operator warung internet (warnet) dan teknisi komputer di salah satu warnet di Jalan Letjen Suprapto Jember.

Pemilik warnet tempat bekerja WYA, Adi Kurniawan mengaku tidak tahu dan tidak mengetahui kronologis penangkapan peretas situs presidensby.info yang diduga adalah karyawannya itu, namun yang bersangkutan terakhir kali masuk kerja pada Jumat (25/1/2013).

"Saya baru dikabari oleh karyawan lain dan handphone WYA juga tidak aktif. Polisi kemungkinan juga membawa komputer server di warnet karena tidak ada di tempat," tuturnya.

Pintu warnet, lanjut dia, sempat terkunci pada Sabtu (26/1/2013) dan kondisi ruangan warnet berantakan dan sepeda motor WYA ada di dalam ruangan.

"Kami membuka paksa pintu warnet dan baru yakin kalau WYA ditangkap tim Mabes Polri, setelah melihat ruangan warnet berantakan dan server komputer warnet juga tidak ada," paparnya.

Situs web presidensby.info yang menjadi salah satu penyampai informasi dan berita tentang kegiatan Presiden SBY kepada masyarakat sempat diretas oleh kelompok yang menamakan dirinya "Jemberhacker Team" pada 9 Januari 2013.

Dalam aksinya, Wildan melakukan deface atau mengganti tampilan asli halaman utama. Wildan telah memperingati orang nomor satu di negeri ini, bahwa situs web informasi presiden "tidak terkunci rapat." Wildan tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu "mencorat-coret tembok" dengan teks "Hacked by MJL007" berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Pemuda 22 tahun itu terancam Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3, jo Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




Contoh kasus diatas merupakan pelanggaran terhadap UU Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3, jo Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik (1) milik Orang lain dengan cara apapun (2) dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik (3) dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan".


Dari contoh kasus diatas tersangka WYA mungkin melakukan hack terhadap situs tersebut 
karena dia ingin mengetes seberapa ketat pengamanan situs tersebut, dan ternyata terdapat celah yang bisa ditembus. Meskipun tersangka tidak mencuri data namun sesuai pasal yang berlaku dia akan tetap terjerat hukum karena telah menerobos pengamanan situs presiden.



Sumber:
http://tekno.kompas.com/read/2013/01/29/14351862/serang.situs.sby.penjaga.warnet.diciduk.polisi