Organisasi,
merupakan suatu kelompok orang dalam
suatu wadah untuk tujuan bersama.
Suatu
organisasi dapat terbentuk karena adanya suatu penyatuan ide dan beberapa aspek
lainnya bersama seperti tentang penyatuan visi dan misi demi tercapainya tujuan
bersama. Organisasi dianggap baik apabila organisasi tersebut diakui
keberadaannya oleh masyarakat di sekitarnya, karena memberikan kontribusi
terhadap masyarakat.
Organisasi Niaga
Organisasi
niaga merupakan salah satu dari macam-macam organisasi yang ada, selain telah
dijelaskan diatas, organisasi niaga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
bersama. Organisasi seperti ini banyak kita temui di sekitar kita, dengan
seiringnya pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang maka kehadiran organisasi
niaga juga semakin banyak.
Kita
tentu saja sering mendengar kata-kata PT (Perseroan Terbatas), CV (Perseroan
Komanditer), koperasi, dll. Itu adalah
macam dari bentuk organisasi niaga. Kita disini akan membahas salah satu dari
bentuk organisasi niaga yaitu Holding Company.
Pasti
sudah tidak asing lagi jika mendengar nama Bakrie, ya nama Bakrie disini
merujuk kepada Aburizal Bakrie dari keluarga Bakrie, dimana mereka adalah salah
satu keluarga pengusaha sukses di Indonesia. Keluarga Bakrie memiliki
perusahaan Bakrie & Brothers yang didirikan pada tahun 1942 oleh ayah dari
Aburizal Bakrie yaitu Achmad Bakrie, perusahaan ini telah banyak merambah
bidang.
Bakrie & Brothers ini merupakan
salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding Company, yang merupakan
penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis.
Menggabungkan badan usaha atau external business expansion merupakan alasan si
pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan perusahannya di masa yang akan
datang dalam rangka demi terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta berdaya
saing tinggi. Penggabungan badan usaha berbentuk Holding Company pada umumnya
dianggap sebagai cara paling menguntungkan, disbanding dengan cara memperluas
perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan
ini akan diperoleh kepastian mengenai : Daerah pemasaran, sumber bahan baku
atau penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih
ekonomis dan efisien.
Holding Company dimulai sejak tahun
1889, Ketika New Jersey menjadi Negara Bagian pertama di Amerika Serikat yang memberlakukan
Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan tujuan utamanya
memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston (2001; 413)
Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa perusahaan lain
dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan perusahaan tersebu Hadori
Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang
dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan
operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Company adalah
pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding
company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di beberapa
perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang
manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan
sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk
dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Selain itu setiap perusahaan dengan bentuk organisasi niaga
apapun banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut adalah beberapa keunggulan
dan kelemahan Holding Company :
Keunggulan
1.
Pengendalian dengan
kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat
membeli 5, 10, atau 50% saham perusahaan lain
2.
Pemisahan Resiko. Karena
berbagai perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company
merupakan badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari
setiap unit lainnya.
3.
Dengan Holding Company,
perusahaan daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian
terpusat yang berada di kantor perusahaan Induk.
4.
Kantor pusat bertanggung
jawab terhadap pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum,
penelitian dan pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada
perusahaan anak.
5.
Unit usaha dipimpin oleh
Direktur anak perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan
operasional, proses produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang
hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
6.
Sistem Informasi manajemen
dan keuangan ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik
usaha masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar
sistem pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di
perusahaan Induk.
7.
Sistem yang sama tersebut
sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan
anak, sehingga dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak
perusahaan. Khususnya dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
Kelemahan
1.
Pajak berganda parsial.
Apabila holding company memiliki sekurang-kurangnya 80 % saham anak perusahaan
yang mempunyai hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan
penyerahan surat pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang
diterima perusahaan induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham
kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan.
Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang
diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat
mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
2.
Mudah dipaksa untuk melepas
saham. Relatip mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding
company apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang
antitrust. Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit
untuk memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin
hubungan, yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan
diperkecil.
No comments:
Post a Comment